Sikapi Maraknya PHK, KSBSI Sampaikan 12 Tuntutan, Minta Pemprov Kalbar Bentuk Satgas PHK

30 April 2025 11:39 WIB
phk/spn.or.id

PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat menyampaikan 12 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar menyikapi maraknya PHK yang dilakukan perusahan. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi segera membentuk Satgas PHK di Kalbar. 

Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan, pada peringatan Hari Buruh (Mayday) yang diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei 2025. KSBSI menyampaikan 12 tuntutan kepada Pemerintah. Diantaranya: mendesak menghentikan outsorching dan buruh kontrak. 

KSBSI juga mendesak agar melaksanakan struktur skala upah di semua perusahaan dan jaminan sosial bagi buruh informal, gojek dan grab. 

"Kita juga mendorong agar ada perlindungan kekerasan dan pelecehan deksual melalui kesetaraan gender di tempat kerja," ungkapnya. 

Suherman pun mendorong agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga melalui Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Perlindungan Buruh dan Pekerja Migan melalui revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. 

Dia juga mengingatkan pentingnya perlindungan keselamatan buruh melalui perubahan UU K3 No. 1 Tahun 1970. Termasuk juga perlindungan bagi ABK perikanan melalui ratifikasi konvensi lILO 188. 

"Kita minta hapuskan union busting dan  pemberangusan serikat buruh," ungkapnya. 

Di samping itu juga mereka juga minta agar dibentuk Satgas PHK di Kalimantan Barat, karena semakin maraknya perusaan memPHK buruh yang dikhawatirkan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. 

"Kami juga menuntut agar dibentuk desk ketenagakerjaan di semua Kabupaten dalam rangka membantu pihak disnaker bidang ketenagakerjaan menangani kasus kasus perselisihan buruh,  dan meminta Pemprov Kalbar merivisi Perda
ketenagakerjaaan No 5 tahun 2017," pungkasnya (Andi).


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar