Sertifikat Gratis Mangkrak Sejak 2020, DPRD Kubu Raya Soroti Kinerja BPN
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Program sertifikat tanah gratis yang dibiayai APBD Kabupaten Kubu Raya hingga kini belum juga dirasakan masyarakat.
Padahal, program tersebut sudah berjalan sejak 2020 dan mencakup desa-desa di sembilan kecamatan.
Anggota DPRD Kubu Raya, Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa kondisi ini sebagai persoalan serius yang menunjukkan lambannya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.
“Sangat miris. Program ini sudah lima tahun berjalan, tapi sampai sekarang belum satu pun sertifikat diterbitkan oleh BPN Kubu Raya,” kata Muhammad Iqbal kepada insidepontianak.com, Senin (29/12/2025).
Iqbal menjelaskan, DPRD Kubu Raya sudah berulang kali memanggil pihak BPN untuk meminta kejelasan.
Dalam rapat, DPRD bahkan telah memberikan solusi agar berkas-berkas yang tidak bermasalah segera diproses, sementara yang bermasalah dikembalikan ke pemerintah desa.
“Jangan semuanya dibiarkan menggantung,” tegas legislator PDI-P itu.
Ia menilai, lambannya penerbitan sertifikat ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu banyak pertanyaan dari para kepala desa yang selama ini menjadi ujung tombak program tersebut.
Padahal, jelas program ini resmi pemerintah daerah dan sudah dianggarkan melalui APBD.
“Ini bukan hanya satu desa. Hampir semua kecamatan terdampak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam rapat dengan BPN sekitar enam hingga tujuh bulan lalu, pihak BPN berjanji akan segera mencetak sertifikat dan menyerahkannya ke desa-desa. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Program dari tahun 2020 sampai 2023, sampai 2025 ini belum ada satu pun sertifikat yang dicetak untuk masyarakat,” ungkapnya.
Dalih BPN yang menyebut masih melakukan perbaikan berkas dinilai DPRD tidak masuk akal jika memakan waktu hingga lima tahun.
“Kalau alasannya hanya perbaikan berkas, masa lima tahun tidak selesai. Ini yang membuat kami mempertanyakan kinerja BPN Kubu Raya,” tuturnya.
Selanjutnya, DPRD Kubu Raya berencana mengambil langkah lebih tegas. Jika hingga awal 2026 belum ada kepastian, Komisi I DPRD Kubu Raya akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Kalau awal tahun depan belum juga dicetak, kami akan bersurat resmi ke kementerian. Ini menyangkut hak masyarakat dan tidak bisa terus dibiarkan,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment