Buntut Pemindahan Pulau Pengikik Mempawah, Pengamat Desak Presiden Copot Menteri Tito

3 Juli 2025 09:37 WIB
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Jerman Hofi Munawar. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengkritisi kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memindahkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari wilayah administrasi Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menilai, kebijakan Menteri Tito tersebut kembali membuat kegaduhan. Selain itu, mengangkangi peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakannya. Presiden pun diminta mencopot segera Menteri Tito dari jabatannya.

Herman mengatakan, setelah sebelumnya Mendagri membuat gaduh dengan pemindahan pemindahan pulau Aceh masuk ke Sumatra Utara, kini pulau pengikik besar dan pengikik kecil di Mempawah yang dipindahkan ke Kepulauan Riau. Dasar pemindahan ini adalah Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022:

Herman menegaskan, implementasi Kepmendagri tersebut bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, juga menabrak berbagai regulasi.

Ia merinci, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang secara tegas mengatur bahwa perubahan administrasi batas wilayah, termasuk pemindahan administratif pulau-pulau, harus mendapatkan persetujuan DPRD dengan mempertimbangkan aspek historis dan geografis, serta harus melalui konsultasi publik.

Selain itu, implementasi Kepmendagri ini juga disebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Sebab, dalam UU tersebut tidak tercantum dua pulau pengikik besar dan pengikik kecil masuk ke Kepulauan Riau.

Bahkan, Kepmendagri ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 yang masih mencatat bahwa kedua pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah. 

Ia pun menegaskan, implementasi Kepmendagri tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai prinsip Good Governance yang selama ini menjadi prinsip dalam berbagai aktivitas kepemerintahan dari pusat hingga daerah.

"Oleh sebab itu, sudah cukup alasan bagi presiden untuk mengganti Mendagri ini," tegasnya.

Secara ekonomi, Herman menilai, pemindahan dua pulau ini sangat merugikan masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Mempawah, secara ekonomi.

Masyarakat akan kehilangan potensi perikanan yang sangat besar. Karena kebijakan ini dapat membatasi akses nelayan ke zona penangkapan di sekitar pulau yang kini masuk di bawah yurisdiksi Kepulauan Riau.

"Di samping itu, akan kehilangan potensi objek wisata. Dengan demikian, kebijakan Tito Karnavian ini telah menghilangkan potensi ekonomi masyarakat Kalbar," jelasnya.

Kerugian itu, tidak hanya berhenti pada sektor perikanan dan pariwisata. Pemindahan ini juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah dari pajak dan retribusi serta kegiatan ekonomi di dua pulau tersebut. Selain kerugian secara ekonomi, kebijakan ini juga merugikan secara historis dan budaya.

"Melihat berbagai dampak negatif dan pelanggaran hukum yang dilakukan, kita mendesak Pemprov Kalbar, Pemda dan DPRD segera melakukan perlawanan secara hukum dan politik," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar