Ratusan KK Terdampak Banjir, Kades Tempapan Hulu Minta Pemerintah Segera Normalisasi Sungai
SAMBAS, insidepontianak.com – Banjir yang kerap melanda Desa Tempapan Hulu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, kembali menimbulkan keresahan warga.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa Tempapan Hulu, Asmanto meminta agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera melakukan normalisasi sungai di wilayahnya.
Adapun banjir melanda dua dusun, yakni Dusun Dadau dan Dusun Semanas, pada awal Januari lalu. Banjir tersebut tercatat terjadi sejak 2 hingga 5 Januari 2026 dan sempat menggenangi permukiman warga selama beberapa hari.
“Permohonan kami dari masyarakat Desa Tempapan Hulu, khususnya melalui Kepala Desa, untuk mengurangi banjir perlu adanya normalisasi sungai,” ujar Asmanto.
Menurutnya, normalisasi sungai menjadi solusi paling mendesak untuk meminimalisir risiko banjir yang hampir setiap tahun terjadi, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Ia berharap, meskipun banjir masih terjadi, genangan air tidak berlangsung lama dan dampaknya bisa ditekan.
“Supaya walaupun terjadi banjir, airnya tidak lama menggenang. Artinya, dampak banjir bisa jauh berkurang,” jelasnya.
Asmanto mengungkapkan, Desa Tempapan Hulu termasuk wilayah rawan banjir akibat tingginya curah hujan dan kapasitas sungai yang tidak lagi mampu menampung debit air. Akibatnya, ratusan warga harus menanggung dampak langsung dari bencana tersebut.
“Kurang lebih 346 Kepala Keluarga terdampak banjir, dengan jumlah jiwa sekitar 1.300 orang. Banjir terjadi sejak tanggal 2 hingga 6 Januari dan sempat menggenangi rumah warga,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan kondisi terkini banjir telah surut dan aktivitas masyarakat mulai kembali normal. Perekonomian warga yang sempat terganggu juga perlahan mulai pulih.
“Alhamdulillah sekarang sudah surut. Kami mengucapkan terima kasih kepada BNPB pusat dan BPBD Kabupaten Sambas yang telah turun langsung dan berkunjung ke Desa Tempapan Hulu,” tutupnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment