Gamang Pemindahan Pulau Pengikik Mempawah, Gubernur Ria Norsan Belum Ambil Langkah

PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan gamang menyikapi kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memindahkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari wilayah administrasi Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau.
Pemprov Kalbar melalui Gubenurnya Ria Norsan masih belum mengambil langkah menyikapi persoalan ini. Hingga saat ini, pemerintah Provinsi Kalbar dalam arahannya masih berkutat mengumpulkan data-data valid dan otentik.
Gubernur Ria Norsan mengatakan, dirinya adalah mantan Bupati Kabupaten Mempawah yang dulunya bernama Kabupaten Pontianak. Ia ingat betul, waktu itu Pulau Pengekek Besar dan Kecil masuk dalam adiministrasi Kabupaten Mempawah.
Terlepasnya Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil kata Ria Norsan, karena sebelumnya ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemprov Kepulauan Riau tahun 2022.
"Lalu ada keputusan Mendagri pulau ini masuk ke Kepulauan Riau," terangnya.
Ria Norsan menyebut untuk mengklaim dan mempertimbangkan pulau pengekek harus punya data yang valid.
"Data kita kurang, sementara mereka lengkap," terangnya.
Saat ini, Ria Norsan masih berkutat mencari data yang valid untuk memastikan jika maju dalam persidangan bisa menang.
"Bukti-bukti yang ada saat pemerintahan Kerajaan Belanda dan hak milik atas pulau tersebut," pungkasnya.
Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Keci awalnya tercatat masuk wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Namun, peta administrasi berubah usai keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment