Bahas Strategi Sertifikasi HGU, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional 5 Gelar FGD Libatkan Multi-Stakeholder

SAMARINDA, insidepontianak.com – Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV Regional 5, menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait percepatan pengurusan perpanjangan dan permohonan baru Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalimantan Timur.
FGD yang melibatkan berbagai instansi strategis ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Rabu (23/7/2025).
Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN IV mengenai transformasi perusahaan menjadi Subholding PalmCo.
Transformasi ini dilakukan melalui penggabungan PTPN V, VI, dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas yang bertahan (surviving entity), serta pemisahan tidak murni dari PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV.
“Pembentukan Subholding ini bertujuan menyederhanakan struktur korporasi, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat legalisasi aset-aset perkebunan. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN, serta seluruh dinas terkait agar proses sertifikasi HGU di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih cepat,” ujar Amir.
Komisaris PTPN IV, Arie Yuriwin, menambahkan pihaknya telah mengambil langkah nyata untuk mendukung penyelesaian administrasi pertanahan, salah satunya melalui Program Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah.
“PTPN IV Regional V telah memproses instruksi tersebut dan berhasil menyelesaikan relaksasi BPHTB di seluruh wilayah kerjanya. Saat ini kami sedang dalam proses permohonan balik nama dari PTPN XIII ke PTPN IV,” jelas Arie.
Dalam diskusi, sejumlah tantangan juga diangkat, salah satunya adalah persepsi masyarakat bahwa tanah yang telah habis masa HGU-nya otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat diminta untuk dilepaskan. PTPN IV berharap agar hal ini mendapat perhatian khusus dari otoritas pertanahan dan instansi terkait.
FGD juga membahas strategi percepatan pengurusan sertifikasi HGU, khususnya di wilayah Kalimantan Timur, serta menjadi wadah koordinasi antar instansi seperti Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya berkaitan langsung dengan aset PTPN IV.
Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset-aset HGU PTPN IV di Kalimantan Timur.
“FGD ini merupakan bagian penting dari upaya kami dalam mempercepat proses sertifikasi HGU di wilayah Kalimantan Timur, khususnya untuk aset-aset PTPN IV Regional V,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan progres sertifikasi lahan, hambatan yang dihadapi, dan bentuk dukungan yang dibutuhkan, serta menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini sangat kami harapkan agar proses sertifikasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengharapkan para pihak dapat memberikan bantuan dan petunjuk atas hambatan serta kekurangan kelengkapan berkas, sehingga proses perpanjangan dan penerbitan HGU baru di wilayah Kalimantan dapat segera disampaikan ke Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Arie Yuriwin (Komisaris PTPN IV), Ihsan (SEVP Operation II PTPN IV Regional V), Amir Arsyad Harahap (Kepala Divisi Hukum PTPN IV), serta sejumlah perwakilan instansi seperti Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kutai dan Paser, Dinas PUPR, Disbunak, Dinas Kehutanan, Disnakertrans, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan dinas teknis kabupaten terkait. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment