Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi dengan Kemenkumham Sinkronkan Kebijakan Searah

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Sinergi tersebut dibahas dalam audiensi antara Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Sekda Kalbar, Harisson, pada Senin (20/10/2025).
Audiensi ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kemenko Kumham Imipas.
Lembaga baru itu nantinya yang bertugas menyinkronkan dan mengoordinasikan urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Harisson menegaskan, Pemprov Kalbar siap memastikan kebijakan nasional di bidang hukum berjalan searah dengan kebutuhan daerah.
“Kami ingin kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan selaras dengan agenda pembangunan nasional serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut audiensi ini menjadi momentum memperkuat kerja sama pusat dan daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan.
Sebagai provinsi perbatasan dengan Malaysia dan beragam budaya, Kalbar menghadapi tantangan kompleks di bidang hukum dan pemerintahan.
Isu-isu penting yang perlu mendapat perhatian antara lain penegakan hukum di wilayah perbatasan, peningkatan kesadaran hukum, perlindungan HAM, serta penyelesaian persoalan pertanahan dan sumber daya alam.
“Pemprov Kalbar berkomitmen melaksanakan kebijakan hukum dan HAM secara inklusif dengan melibatkan instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tegas Harisson.
Ia berharap sinergi ini melahirkan kesepahaman strategis antara pemerintah pusat dan daerah demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Sementara itu, Nofli menyampaikan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi kebijakan agar sesuai dengan kondisi daerah.
“Masih banyak aturan tumpang tindih dan inkonsisten. Ini yang akan kita benahi agar regulasi lebih harmonis, berkualitas, dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menyinggung rencana pembentukan Badan Registrasi Nasional sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola hukum dan regulasi di Indonesia.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -
Leave a comment