SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ribuan Guru Honorer di Kalbar Masih Terabaikan

21 Januari 2026 16:09 WIB
Pegawai SPPG/ANTARA

PONTIANAK, insidepontianak.com - Langkah pemerintah menaikkan status 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai kepala dapur, ahli gizi, hingga akuntan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026 melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, memicu kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dianggap tidak adil, karena pengangkatan pegawai SPPG justru diprioritaskan, sementara ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih menunggu kepastian status mereka. Di Kalbar sendiri ada ribuan tenaga honorer yang masih belum diangkat.

Ketua PGRI Kalimantan Barat, Muhammad Firdaus, menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 perlu dilihat secara komprehensif dan berkeadilan. 

Menurutnya, kebijakan itu dinilai tak terlalu urgent untuk dilakukan. Justru jika kebijakan tersebut direalisasikan,  akan menyakiti dan melemahkan perjuangan teman-teman guru honorer yang saat ini masih menunggu perhatian pemerintah.

Firdaus mengatakan, Perpres No.115 Tahun 2025 memberikan jalan bagi pegawai SPPG atau tenaga pendukung pendidikan untuk memperoleh status yang lebih layak seperti PPPK, tentu merupakan bentuk pengakuan atas kerja dan pengabdian mereka selama ini.

Namun demikian, Firadus mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan realitas di lapangan, khususnya kondisi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dengan tingkat kesejahteraan yang masih rendah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kelompok guru honorer juga membutuhkan perhatian serius agar tidak menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di antara profesi yang sama-sama berada dalam ekosistem pendidikan,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan ideal adalah kebijakan yang mampu membangun ekosistem pendidikan yang utuh dan berkeadilan, bukan hanya memperbaiki satu komponen saja.

 Penguatan tenaga pendukung pendidikan, kata dia, harus berjalan seiring dengan pemberian kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta akses pengembangan profesional bagi guru.

“Guru sebagai pekerja inti dalam proses belajar mengajar harus mendapatkan perhatian yang proporsional guna  menghargai pengabdian, serta memperkuat profesionalisme demi peningkatan mutu pendidikan di masa depan,” tegasnya. .

Perlu Kajian

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum mengeksekusi pengangkatan pegawai SPPG agar kebijakan berdampak adil dan tidak menimbulkan kritik sosial.

 Ia menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) positif meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun pemerintah seharusnya tidak melupakan sektor lain yang sama pentingnya, terutama pendidikan dan kesehatan.

“SPPG itu memang penting, tapi pemerintah juga jangan lupa ada tenaga guru honorer yang sudah mengabdi dari umur 21 hingga 40 tahun ke atas masih menunggu kepastian status. Begitu juga tenaga medis, bidan, perawat, bahkan dokter di daerah,” tegas Heri.

Heri menambahkan, ketimpangan ini bisa menimbulkan ketidakadilan, bahkan mendekati kezaliman, karena mereka yang benar-benar mengabdi untuk rakyat justru tidak mendapat kepastian hak. 

Karenanya, ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengeksekusi pengangkatan pegawai jadi PPPK.

“SPPG boleh diangkat, tapi jangan sampai mengesampingkan guru honorer, tenaga medis, dan perangkat desa yang mengabdi nyata,” kata Heri.

Ia menekankan program MBG merupakan program baik. Namun, urusan pendidikan juga tak kalah penting.

"Sesungguhnya rakyat kita enggak enggak terlalu kurang gizi lah.  Justru menurut saya menjadi penting adalah bagaimana pelayanan kesehatan, pendidikan  benar-benar diperhatikan,"pungkasnya (Andi)

.


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar