Tergiur Upah Rp3Juta, Wanita Asal Pontianak Ditangkap Bawa Sabu di Kayong Utara

2 Mei 2025 18:22 WIB
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menggelar konferensi pers terkait tangkapan narkoba di wilayah hukum Polres Kayong Utara. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Seorang wanita berinisial AC, warga Siantan Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kayong Utara pada 13 April 2025 karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 49,273 gram. 

Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Kayong Utara, Jalan Bhayangkara, sekitar pukul 08.20 WIB. Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkoba. 

Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan AC dengan barang bukti sabu yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban kuning, disimpan di pinggang sebelah kanan tersangka.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat hampir setengah ons. 

"Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif, sehingga kuat dugaan ia hanya berperan sebagai kurir," ungkap AKBP Adi Prabowo, Jumat (2/5/2025). 

Dalam pengakuannya, dijelaskan AKBP Adi Prabowo, AC dijanjikan upah Rp3 juta untuk membawa barang haram itu dari Pontianak ke Ketapang. 

Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan tidak mengenal pengirim maupun penerima barang, yang rencananya akan ditemui di Pasar Ketapang setelah berkomunikasi lewat WhatsApp.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.***


Penulis : Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar