Reklamasi dan Dermaga Ilegal PT AJK Disegel KKP, 3 Tahun Berjalan Baru Ditindak

25 Mei 2025 23:57 WIB
LLahan reklamasi dan dermaga PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara disegel KKP karena tak mengantongi izin PKKPRL. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhinya menyegel lahan reklamasi dan dermaga milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Penyegelan dilakukan pada Jumat, 23 Mie 2025. Melibatkan Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan pihak PSDKP Pontianak.

Tindakan tegas dilakukan KKP karena proyek tersebut dianggap ilegal. PT AJK tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang disyaratkan negara.

“Izin reklamasinya juga belum ada. Karena itu, setelah kita temukan indikasi pelanggarannya, kegiatannya langsung kami hentikan," kata Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, Minggu (25/5/2025).

Bayu pun menegaskan, timnya masih terus melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan PT AJK untuk menentukan sanksi yang tepat.

"Kami sedang melakukan pendalaman, dan potensi sanksi yang akan diterapkan berupa denda administratif," ujarnya.

Di balik layar, proyek reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare milik PT AJK, memotret lemahnya pengawasan ruang laut.

Bagaimana tidak? PT AJK telah memulai kegiatan reklamasi dan pembangunan dermaga di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, sejak tahun 2022.

Dermaganya bahkan telah digunakan untuk kegiatan bongkar muat. Juga menjadi tempat bersandar kapal ASDP yang melayani angkutan penumpang rute Rasau Jaya-Teluk Batang.

Sementara di lahan reklamasi, juga telah digunakan sebagai tempat pangkalan pasir dan berdiri gudang semen.

Setidaknya, kegiatan reklamasi dan operasional dermaga ilegal itu sudah berjalan tiga tahun, dan baru sekarang dihentikan aktivitasnya.

Hingga berita ini terbitkan, pihak PT AJK sendiri belum memberikan tanggapan atas penyegelan tersebut. Insidepontianak.com, juga masih terus berusaha melakukan konfirmasi.***


Penulis : Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar