Dua Anggota Polres Ketapang Dipecat Tak Hormat karena Langgar Kode Etik dan Desersi

17 Juni 2025 11:53 WIB
Dua anggota Polres Ketapang, Polda Kalbar, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

KETAPANG, insidepontianak.com – Dua anggota Polres Ketapang, Polda Kalbar, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk desersi dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kedua personel yang dipecat adalah Bripka F dan Briptu IA, yang digelar
upacara pemberhentian secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran keduanya, di Lapangan Mapolres Ketapang, Senin (16/6/2025).

Dalam prosesi tersebut, foto kedua anggota dicoret sebagai simbol pengakhiran status keanggotaan mereka. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi dan diikuti seluruh personel Polres.

“Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Ketapang secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Ketapang.

AKBP Setiadi menjelaskan bahwa Bripka F dan Briptu IA telah mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin serta melanggar kode etik profesi. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Langkah tegas ini harus kami ambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas personel, khususnya di Polres Ketapang,” tegasnya.

Meski menyayangkan keputusan berat tersebut, Kapolres menekankan bahwa sanksi ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya. Ia mengingatkan agar setiap Bhayangkara memahami tanggung jawabnya dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan kerja.

“Tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal. Kami justru bangga jika anggota bisa sukses dan membanggakan institusi,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi upacara serupa ke depan dan mengajak seluruh anggota fokus bekerja dengan ikhlas dan disiplin demi kebaikan pribadi, keluarga, dan institusi. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar