Terindikasi Korupsi, Sejumlah Pejabat di Napak Tilas Ketapang Dipanggil Kejati

1 Juli 2025 13:47 WIB
Panitia Napak Tilas Kabupaten Ketapang/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diterima insidepontianak.com, pemanggilan dilakukan melalui surat resmi, dengan permintaan agar pihak yang dipanggil membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Iya, ada Pak Junaidi Firawan (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Pak Sikat (Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan), serta Asisten III Devy Harinda. Setahu saya mereka yang sudah dipanggil," ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/6/2025).

Narasumber yang juga tercatat dalam struktur kegiatan Napak Tilas tersebut mengaku turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejati Kalbar.

“Saya hadir, dan apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Kegiatan Napak Tilas tersebut merupakan bagian dari agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, struktur panitia kegiatan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya Tahun 2023 melibatkan jajaran pejabat tinggi.

Dalam struktur tersebut, jabatan pembina diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1203, Danlanal, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang. Sementara posisi penanggung jawab utama dipegang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

Insidepontianak.com mencoba mengkonfirmasi pihak Kejati Kalbar melalui, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta melalui pesan WhatsApp,  namun dirinya enggan berkomentar lebih detail mengingat kasus ini masih ditangani pihak Kejati.

"No comen pak. Maaf," jawabnya singkat.


Penulis : Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar