Bunuh Suaminya Sendiri, Radnida Divonis 17 Tahun Penjara oleh PN Ketapang

31 Juli 2025 15:53 WIB
Radnida alias Nida, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Andri Yansyah (34)/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Radnida alias Nida, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Andri Yansyah (34), yang merupakan Kepala Desa Karya Mukti. 

“Terdakwa Radnida alias Nida binti Asri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (29/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (30/7/2025).

“Kemarin pembacaan putusan terhadap terdakwa Radnida. Divonis 17 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU,” katanya.

Aldilla menambahkan, masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Hingga saat ini, pihak Radnida belum mengajukan banding.

Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat Ketapang. Andri Yansyah ditemukan tewas pada Jumat pagi, 29 November 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong. Awalnya, Radnida yang merupakan istri siri korban mengklaim suaminya meninggal karena gantung diri.

Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dan mendesak penyelidikan lebih lanjut. Heri Yunanda (42), abang kandung korban, menyatakan bahwa luka pada leher Andri tidak sesuai dengan ciri-ciri gantung diri.

"Bekas jeratan justru berada di bagian tengah leher, bukan atas. Tempat gantung diri juga tidak masuk akal, hanya ayunan besi anak-anak," ungkap Heri.

Ia juga mencurigai sikap tenang Radnida saat kejadian. “Biasanya orang panik dan minta tolong, tapi dia malah menurunkan sendiri jasad adik saya dan membawanya ke kamar,” tambahnya.

Kini, Radnida harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama 17 tahun ke depan. (*)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar