Pekerja Tiongkok Tewas di Proyek Smelter PT BAP, Insiden Berulang, Pengamat Desak Audit K3

9 Oktober 2025 23:03 WIB
Pekerja asal Tiongkok tewas tertimpa material besi di proyek smelter bauksit di Ketapang. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com — Kematian pekerja asal Tiongkok yang tertimpa material besi proyek smelter bauksit milik Hangzhou Jinjiang Group di Ketapang, tak bisa disederhanakan sebagai takdir yang selesai lewat santunan asuransi.

Di balik tragedi itu, ada sistem dan regulasi keselamatan kerja yang patut diperiksa. Apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar dijalankan?

Atau, K3 sekadar formalitas administratif dari sistem yang kini turut terseret skandal korupsi di lingkaran Wakil Menteri Ketenagakerjaan?

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025). Proyek smelter dibangun di are kerja PT Borneo Alumindo Prima (BAP).

PT BAP adalah anak perusahaan Hangzhou Jinjiang Group, perusahan pemodal asing (PMA) yang berbasis di Desa Pagar Mentimun.

Warga lokal menyebut kawasan proyek smelter itu Padang-12. Wilayah yang dulu lekat dengan cerita mistis. Namun, kini dikuasai deru mesin raksasa mengekstraksi bauksit tanpa henti.

Saat hujan deras mengguyur, disertai angin kencang, struktur besi proyek smelter roboh, menimpa pekerja asing asal Tiongkok hingga tewas di tempat.

Kabar pertama peristiwa nahas itu menyebar lewat unggahan akun Rinto Rafa di grup Facebook Ketapang Informasi.

Kecelakaan merenggut nyawa pekerja di proyek smelter tersebut sejatinya bukan peristiwa tunggal.

Tahun lalu, Senin, 9 Desember 2024, pekerja lokal, Ahmat Asrof Alim (18) juga tewas mengenaskan di sekitar baling-baling yang belum terpasang.

Ahmat bekerja sebagai helper pengelasan. Hampir setahun, kejadian supa terjadi lagi. Nyawa pekerja kembali melayang. Sementara pertanggungjawaban atas penerapan K3 tak pernah gamblang.

Klaim Murni Musibah

Perwakilan PT BAP, Budi Mateus, menegaskan bahwa insiden tewasnya pekerja asal Tiongkok tersebut murni musibah akibat cuaca ekstrem.

“Korban bukan sedang bekerja. Ia hanya melintas di area proyek saat hujan disertai angin melanda. Jadi ini bukan kelalaian,” ujar Budi kepada Insidepontianak.com dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/10/2025) malam.

Ia pun memastikan korban telah mengenakan alat pelindung diri lengkap, termasuk helm dan sepatu keselamatan.

“Prosedur K3 sudah diterapkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Budi Mateus diketahui juga menjabat sebagai Humas Resmi PT Ketapang Bangun Sarana (KBS), perusahaan pemilik kawasan industri tempat berdirinya berbagai proyek besar. Mulai dari pabrik pengolahan bauksit, pelabuhan, hingga fasilitas perumahan dan listrik.

Menurut Budi, proyek-proyek di kawasan itu dikerjakan oleh berbagai subkontraktor, sehingga pelaksana pembangunan bukan dari pihak Hangzhou Jinjiang Group.

Ia juga membenarkan adanya insiden serupa tahun lalu yang menewaskan pekerja lokal. Namun menurutnya, kejadian itu bukan kecelakaan kerja.

“Katanya epilepsi, jatuh ke laut,” ujarnya singkat.

Audit K3

Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Tanggung jawab tidak cukup berhenti pada klaim musibah dan ditutup dengan pemberian santunan asuransi. Tapi harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh atas penerapan K3 di proyek tersebut.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Jika terbukti ada kelalaian, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa tindak pidana. Nyawa pekerja tak boleh dijadikan tumbal investasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kerangka hukum keselamatan kerja di Indonesia sudah jelas. UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan pencegahan kecelakaan dan penyediaan alat pelindung diri.

Selanjutnya UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86–87 menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di setiap perusahaan.

Adapun di KUHP Pasal 359–360 menyebut, kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dapat dijerat pidana penjara.

“Penegakan hukum harus tegas. Jangan biarkan proyek besar asing kebal aturan hanya karena membawa modal. Keadilan bagi korban jauh lebih penting daripada citra investasi,” ujarnya.

Ia juga mendesak Disnakertrans melakukan audit administratif, sementara kepolisian menelusuri unsur pidana umum, terutama bila ditemukan kelalaian sistemik dalam pelaksanaan K3.

Karena itu, insiden kecelakaan kerja merenggunt nyawa ini harus menjadi momentum pembenahan. Perlu aduit  standar penerapan K3.

“Terlebih ketika publik sedang disuguhi drama pemerasan K3 di pusat kekuasaan, yang mencoreng kredibilitas

sistem perlindungan tenaga kerja di negeri sendiri,” pungkasnya.***


Penulis : Abdul/Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar