Koperasi Merah Putih Dianggap Akan Jadi Mitra Kerja BUMDes di Kubu Raya

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kehadiran Koperasi Merah Putih di desa-desa Kabupaten Kubu Raya dianggap bisa menjadi mitra kerja Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Diketahui sebelumnya, kehadiran Koperasi Merah Putih disebut-sebut akan menggantikan peran dari BUMDes, akan tetapi kekhawatiran itu ditanggapi langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Bupati Sujiwo memastikan, bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tidak akan menggantikan peran dari BUMDes melainkan berpotensi menjadi mitra kerja.
"Koperasi Merah Putih tak akan mematikan BUMDes atau warung-warung di Desa," kata Sujiwo, Selasa (27/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Koperasi Merah Putih merupakan program dari Persiden Prabowo Subianto, dengan tujuan mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Ia mengungkapkan, dengan kehadiran Koperasi Merah Putih maka harus ada kolaborasi antara koperasi dengan usaha yang sudah ada di desa itu.
"Sehingga mereka tidak akan saling bergesekan dan tumpang tindih," ungkap Bupati Sujiwo.
Adapun saat ini, kata Sujiwo. Di Kabupaten Kubu Raya dari 123 desa sudah terdapat 105 desa yang telah membentuk organisasi Koperasi Merah Putih ini.
"Target kita minggu-minggu ini 100 persen selesaikan," ujarnya.
Ia menekankan, bahwa nanti sebagai kepala Satgas di tingkat Kabupaten ia akan mengawasi keberlangsungan berdirinya Koperasi Merah Putih.
"Saya harap Kepala Desa jangan terlalu ambisius dalam mengelola dana pinjaman yang telah disediakan. Harus dipikirkan benar-benar jenis usahanya," harapnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono juga memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tak akan mematikan usaha-usaha yang ada di setiap desa.
"Saya pastikan Koperasi ini berperan penting juga untuk usaha yang ada di desa," katanya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus di Kantor Desa Sungai Raya.
Ia menjelaskan, bahwa nantinya setiap desa akan diberikan dana pinjaman senilai Rp. 5 miliar dari dana desa, APBN, ABPD, ataupun pinjaman dari bank BUMN.
"Dana itu kalau bisa digunakan seperlunya saja, jangan sekaligus," pesannya.
Di samping itu, ia mengungkapkan, bahwa Koperasi Merah Putih terdapat dua kegiatan usaha yang diberikan, yakni wajib dan pilihan.
Di mana kegiatan usaha yang sifatnya wajib akan dipantau langsung oleh kementerian untuk melihat kelayakan usaha tersebut.
"Sementara yang sifatnya pilihan nanti disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa," ungkapnya.
Adapun kegiatan usaha yang sifatnya wajib, di antaranya pengumpulan hasil pertanian, gerai sembako, gerai obat, bengkel, simpan pinjam, klinik dan distribusi logistik. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment