Marak Karhutla, Polres Kubu Raya Sulit Cari Bukti untuk Menangkap Pembakar Lahan

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Kabupaten Kubu Raya, marak seiring cuaca panas melanda dalam beberapa pekan terakhir. Sejauh ini kebakaran lahan setidaknya terjadi di empat wilayah kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kakap dan Kecamatan Sungai Ambawang. Penyebab kebakaran lahan tersebut pun masih dalam penyelidikan polisi.
"Kami belum bisa melakukan penegakan hukum, karena terkait dengan kesulitan kami untuk mencari alat bukti yang cukup," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, Sabtu (5/7/2025)
Ia menegaskan, apabila nanti kasus kebakaran lahan ini ditemukan indikasi kesengajaan membakar, maka pelaku bisa ditangkap dan dijerat Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Baik itu perorangan maupun korporasi," tegasnya.
Di samping itu, Kapolres memastikan, Satuan Intel telah mendata titik-titik lokasi karhutla di Kubu Raya untuk dicari tahu siapa pemilik lahan yang terbakar.
"Nanti dari lahan tersebut akan dicari siapa sebenarnya pemiliknya. Apakah ada indikasi pemilik yang melakukan ini ataupun orang lain. Apakah cuaca dan sebagainya," Ungkapnya.
Sampai saat ini Polres Kubu Raya, kata Kadek, tidak ada menemukan adanya indikasi orang ataupun korporasi yang terduga sengaja membakar lahan.
"Kendala kami di lapangan, salah satunya pemenuhan untuk alat bukti," ujarnya.
Untuk mencegah kebakaran lahan, Kapolres mengklaim pihaknya rutin melakukan kegiatan pengawasan dan patroli.
"Semuanya kita lakukan. Kegiatan kepolisian mulai dari patroli, pengawasan, termasuk kita juga terlibat di dalam pemadaman api beserta instansi terkait," ucapnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment