Buron 7 Bulan, Penyelundup Kayu Ulin Ilegal di Kubu Raya Akhirnya Ditangkap

10 Oktober 2025 11:46 WIB
Temuan 120 olahan kayu ulin ilegal yang diamankan aparat penegak hukum. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Setelah tujuh bulan bersembunyi, penyelundup kayu ulin ilegal di Kubu Raya, berinisial PBA (30), akhirnya ditangkap, Selasa (7/10/2025).

PBA sebelumnya berhasil melarikan diri pada operasi penindakan 6 Maret 2025 di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Saat itu, ia kabur bersama rekannya ketika petugas mengamankan satu truk bermuatan 120 batang kayu ulin olahan tanpa dokumen resmi.

Operasi penangkapan melibatkan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, KPH Wilayah Kubu Raya, dan Baintelkam Mabes Polri.

Setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi berlapis, PBA akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kini, pelaku ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan.

Ia dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kepala KPH Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menegaskan pihaknya terus memperkuat langkah preentif, preventif, hingga represif dalam memutus rantai peredaran kayu ilegal di wilayahnya.

“Kami berkomitmen mengawasi dan menindak setiap aktivitas peredaran kayu tanpa dokumen sah,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

“Dukungan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, sangat krusial dalam menjaga hutan dari kejahatan kehutanan,” tambahnya.

Senada, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum kehutanan.

“Penangkapan ini memberi sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan hutan: hentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Leonardo.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalbar, Adi Yani, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Barat.

“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas. Hutan Kalimantan Barat memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang vital bagi masyarakat. Itu tanggung jawab kita bersama,” ujarnya menegaskan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januato Nugroho, memastikan penyidikan tak berhenti di pelaku lapangan.

“Kami akan menelusuri lebih jauh untuk membongkar jaringan di balik peredaran kayu ilegal ini,” tegasnya.
“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging, termasuk mengungkap para pemodal dan sindikatnya.”

Ia juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mengungkap praktik kejahatan kehutanan di Kalimantan Barat.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang berperan dalam membongkar jaringan perusak hutan ini,” pungkasnya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar