Pemkot Pontianak Luncurkan Perwa Jam Malam Anak, Ini Aturannya!

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak, tampaknya mulai menjadi tren di berbagai daerah di Indonesia.
Setelah Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi memberlakukan aturan serupa, kini giliran Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Perwa yang ditandatangani Edi Rusdi Kamtono pada 6 Mei 2025, mirip dengan semangat yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjaga dan melindungi generasi muda.
Dikutip dari isi Perwa tersebut, tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap anak, meminimalisir potensi terjadinya tindakan kekerasan yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Aturan jam malam yang diberlakukan dalam Perwa ini cukup jelas: anak-anak dilarang berkeliaran di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian penting bagi anak-anak yang didampingi oleh orang tua atau wali mereka.
Bagi anak yang kedapatan melanggar aturan ini, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, hingga pada tahap yang paling tegas, yakni pembinaan di tempat rehabilitasi yang akan ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pontianak, Nea, membenarkan telah keluarnya Perwa tersebut.
"Iya Perwa 22 Tahun 2025 sudah keluar," ujar Nea singkat kepada Insidepontianak.com, Kamis (5/6/2025).
Nea mengatakan, Perwa tersebut bertujuan melindungi anak-anak Kota Pontianak dari pengaruh negatif yang mungkin terjadi jika berkeliaran di jam rawan. Sekaligus meminimalisir resiko terlibat tindak kekerasan baik sebagai pelaku dan korban.
Namun demikian, Nea belum merinci lebih jauh mengenai detail implementasi kebijakan ini di lapangan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment