Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, tahun anggaran 2023.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka berinisial AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandara.
Kemudian ASD, Pejabat Pembuat Komitmen; H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada; BEP, pelaksana proyek; serta AS dan HJ selaku pelaksana pengawasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menegaskan penetapan ini hasil dari penyidikan intensif yang mengungkap dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
“Berdasarkan penghitungan ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi di lapangan,” ujar Siju, Selasa (17/6).
Kajati Kalbar, melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta memastikan, penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Para tersangka kini ditahan terpisah. Lima tersangka pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan Pontianak.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment