Pengamat Minta Pertamina Tindak SPBU Nakal Jual Solar di Atas HET, Cabut Izinya!

26 Juni 2025 16:59 WIB
Ilustrasi - BBM solar bersubsidi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mendesak Pertamina memberi sanksi tegas kepada SPBU nakal yang menjual solar melebihi ketentuan HET.

Permintaan ini mencuat setelah praktik curang tersebut terungkap dari pengakuan para sopir truk yang menggelar aksi di Bundaran Tugu Alianyang pada Kamis (26/6/2025).

Para sopir mengaku terpaksa membeli solar di SPBU dengan harga bervariasi antara Rp8.500 hingga Rp9.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800.

Menurut Herman, penjualan BBM di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi, yang tak boleh dibiarkan.

"Jika penjualan di atas HET merupakan bentuk pelanggaran terhadap berbagai regulasi," tegas Herman.

Ia menambahkan, SPBU yang melanggar seharusnya dikenakan sanksi pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2017.

"Jika ada SPBU yang menjual solar bersubsidi di atas HET, maka SPBU tersebut melanggar ketentuan dan harus disanksi berupa pencabutan izin operasional," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa praktik menjual solar di atas HET bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga merupakan tindak pidana.

" Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dan denda," paparnya.

Oleh karena itu, Herman meminta Pertamina, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, untuk mengontrol dan memastikan semua SPBU menyalurkan solar bersubsidi kepada penerima yang berhak dan sesuai HET.

"Pertamina Kalbar harus bertanggung jawab dan harus dievaluasi kinerjanya," pungkas Herman.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar