Polemik Pulau Pengikik Makin Panas: DPRD Cecar Pemprov Kalbar Soal Kesepakatan dengan Riau

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polemik mengenai pelepasan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah ke Provinsi Kepulauan Riau makin memanas.
DPRD Kalimantan Barat kini mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah ini, lantaran mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan yang dibuat antara Pemprov Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelas tahun silam.
Temuan ini terungkap saat Komisi I DPRD Kalbar mengadakan rapat bersama Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kalbar serta DPRD Mempawah.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan dasar kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Batas Daerah Provinsi Kalbar dengan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, mengaku baru mengetahui adanya berita acara tersebut. Berita acara itu ditandatangani oleh Herkulana Makaryani, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, dan Doli Boniara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau.
Isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi penamaan pulau di Provinsi Kalbar dan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2007 dan 2008.
"Selanjutnya dimintakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum segera melakukan penegasan batas wilayah laut antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepulauan Riau melalui kartometrik," demikian bunyi poin kedua dalam selembar Berita Acara yang didapatkan Insidepontianak.com.
Berita acara kesepakatan inilah yang diduga menjadi cikal bakal terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang secara definitif menyatakan kedua pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dikonfirmasi terkait berita acara tersebut, Herkulana Mekarryani tidak memberikan respons kepada Insidepontianak.com.
Prabasa menegaskan, sebagai anggota DPRD yang telah menjabat selama empat periode, ia tidak pernah mendapatkan pembahasan terkait pulau tersebut.
"Belum pernah ada rapat kerja dengan biro pemerintahan terkait kesepakatan ini," kata Prabasa.
DPRD Kalbar pun dalam rapat selanjutnya segera memanggil langsung Herkulana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perempuan Kalbar untuk klarifikasi soal tersebut.
"Kemungkinan kita juga minta keterangan Ibu Herkulana," tambahnya.
Dasar Kesepakatan Dipertanyakan Senada dengan Prabasa, Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfidar Zaidar Mochtar, juga mempertanyakan dasar kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan Pemprov Kepri yang ditandatangani oleh Herkulana.
"Kita tidak tahu apa yang menjadi dasar kesepakatan ini," ujarnya.
Zulfidar menyoroti bahwa pada tahun 2007, kesepakatan sepihak Pemerintah Kabupaten Bintan dengan membuat Perda disebut tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pontianak 2005-2025 sudah menegaskan bahwa kedua pulau tersebut masuk ke Kabupaten Mempawah. Hal ini diperkuat lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Mempawah 2014-2035.
"Kedua pulau ini masih masuk ke Mempawah. Sehingga apa yang menjadi dasar mereka melawan RPJP dan RT/RW Mempawah," ungkap Zulfidar, sembari menambahkan keheranannya karena keputusan ini dibuat tanpa melibatkan DPRD.
"Keputusan yang berkaitan publik harus ada keputusan politik," tegasnya.
DPRD Kalbar memastikan akan serius menanggapi polemik ini. Mereka telah meminta Pemprov Kalbar untuk membentuk tim kajian guna mengusulkan kembali Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil masuk ke Kabupaten Mempawah.
"Kita juga minta Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah membentuk tim bersama dalam rangka mengembalikan pulau ini," kata Zulfidar.
Pemprov Kalbar diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan hasil kajian persoalan tersebut kepada Komisi I, yang nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk membentuk Pansus. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment