Polresta Pontianak Tahan Eks Pejabat Perumahan Kalbar, Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar

21 Agustus 2025 14:13 WIB
Ilustrasi gratifikasi/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan R, pensiunan PNS dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp2,3 Miliar. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2025, tanggal 7 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/III/RES.3.3/2025. Adapun R ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/217/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengatakan, kasus dugaan tindak pindah pencucian uang terungkap ketika R membuat laporan polisi dugaan penggelapan uang yang dilakukan sopir pribadinya atas sejumlah uang yang ada direkening supirnya. 

"Dari laporan ini terungkap dugaan pencucian uang," ungkapnya. 

Setelah mencurigai adanya transaksi keuangan, penyidik Polresta Pontianak melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Sedikitnya ada 14 saksi yang diperiksa. 

"Setelah melakukan penyelidikan, kita menetapkan R sebagai tersangka," tegasnya. 

Dari hasil penyelidikan  R diduga menerima gratifikasi dari YF sejak 2018-2021. Uang gratifikasi tersebut diduga berasal dari proyek perumahan swadaya dan rumah usaha kecil (RUK).

“Modusnya, tersangka menguasai rekening bank YF. Lalu YF mentransfer sejumlah uang yang telah dikuasai oleh R, "ungkapnya. 

Setelah itu, R memindahkan uang yang dikirim tersebut ke rekening AD dengan total Rp2,3 miliar. Selain rekening, polisi juga menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil dari tindak pidana, meliputi, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan RE Martadinata, Gang Puring, Pontianak, satu bidang tanah di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Villa Damai, satu bidang tanah di Rasau Jaya, satu bidang tanah dan bangunan di Parit Haji Muksin 2, Komplek Hosana Victory, Kabupaten Kubu Raya.

Sejumlah dokumen rekening koran dari bank BCA, Mandiri, dan BRI turut disita sebagai barang bukti. Saat ini R sudah ditahan di Rutan Pontianak.

Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini saat ini dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar