Ria Norsan Benarkan Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Jalan Mempawah, Klaim Tak Ada yang Dibawa

26 September 2025 15:23 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan membenarkan aktivitas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar rumah Dinas Bupati Mempawah, Pendopo Gubernur dan rumah pribadinya di Jalan Airlangga. 

Adapun penggeledahan ini guna mencari berkas kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015 saat Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Benar, kalau di Rumah Dinas Bupati Mempawah itu satu hari sebelumnya. Nah setelah itu beranjak kemarin di rumah pribadi, dan pendopo Gubernur," kata Ria Norsan saat menggelar konferensi pers di pendopo gubernur, Jumat (26/9/2025). 

Meskipun demikian, Ria Norsan menyatakan bahwa tim penyidik tidak menemukan satu pun berkas atau barang bukti yang didapatkan yang berkaitan dengan proyek tersebut di ketiga lokasi yang digeledah Mempawah, dan Pontianak. 

"Alhamdulillah di tiga lokasi itu enggak ada yang didapatkan yang berkaitan dengan proyek tersebut," tegasnya.

Ia juga memastikan, KPK juga memeriksa brankas pribadinya. Namun, dia mengklaim tak ada yang diamankan. Hanya saja, KPK mengambil rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Mempawah. 

Adapun saat penggeledahan berlangsung, Ria Norsan mengaku tidak berada di rumah pribadinya. 

"Saya kebetulan di kantor pas  lagi kerja. Nah, kalau enggak salah kira-kira 20 menit saya turun dari rumah," jelasnya.


Norsan juga menepis kabar yang beredar bahwa KPK mengamankan sebuah koper besar berisi barang bukti. Ia menjelaskan bahwa koper yang dibawa adalah koper kosong yang berisi pakaian bekas miliknya yang akan disedekahkan. 

Dua Kali Diperiksa 

Ria Norsan juga mengungkapkan bahwa ia sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tahun 2018, dan pemeriksaan kedua dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 23 April 2025.

 Kasus ini sendiri telah menjerat tiga orang tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dua penyelenggara dan pihak swasta. 

Mengenai status hukumnya, Norsan memastikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.

"Sampai hari ini saya itu bahkan berita ini macam-macam. Ada yang saya sudah dibawa ke Polda macam-macam. Nah, jadi status saya hanya sebagai saksi masih ya," ungkapnya.

Sebagai mantan Bupati Kabupaten Mempawah pada saat proyek tersebut bergulir, ia mengaku status saksinya wajar untuk memberikan keterangan. Gubernur Ria Norsan menegaskan sikap terbuka atau welcome terhadap proses hukum yang berjalan.

"Saya yakin mereka profesional. Saya welcome, enggak ada masalah. Jadi apa yang ditanyanya saya jawab," pungkasnya (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar