455 Tenaga P3K di Kabupaten Landak Terima SK: Kontrak 2 Tahun, yang Baik Diperpanjang

22 Oktober 2025 12:38 WIB
Pelantikan 455 tenaga P3K di Kabupaten Landak. (Insidepontianak.com/Wahyu).

LANDAK, Insidepontianak.com – Sebanyak 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua di Kabupaten Landak resmi menerima SK pengangkatan, Rabu (22/10/2026).

Mereka terdiri dari 164 guru, 75 tenaga kesehatan, dan 216 tenaga teknis. Dengan tambahan ini, total P3K yang diangkat tahun dalam tahun ini mencapai 1.694 orang.

Wakil Bupati Landak, Erani, mengatakan seluruh P3K yang telah menerima SK akan dikontrak selama dua tahun. Perpanjangan kontrak nantinya bergantung pada evaluasi kinerja.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Tunjukkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Erani.

Ia menambahkan, pengangkatan 1.694 P3K tentu akan menambah beban belanja pegawai Pemkab Landak, terutama di tengah pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Meski begitu, Erani mengajak semua pihak untuk tetap optimis.

“Situasi ini harus jadi motivasi. Mari berkreasi dan berinovasi untuk menghadapi tantangan yang tidak mudah,” pungkasnya.

 


Penulis : Abdul Halikurrahman
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar