Kejati Kalbar Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi Membebaskan Paulus Andy Mursalim

22 Oktober 2025 13:00 WIB
Paulus Andy Mursalim. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tengah mengkaji putusan bebas terdakwa korupsi, Paulus Andy Mursalim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Paulus 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tanah milik perbankan.

Namun, ia mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari semua dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Jaksa Penuntut Umum kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan itu.

“Kami memberikan perhatian serius. Karena tingkat pertama, majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wayan, Rabu (22/10/2025).

Ia menyebut, dalam putusan Pengadilan Tinggi terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim adhoc.

Dissenting itu dikalim menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap fakta hukum dan pembuktian perkara.

“Kejaksaan sedang mempelajari salinan resmi putusan, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas dan pendapat berbeda dari hakim adhoc,” jelasnya.

Wayan menegaskan, jika hasil telaah menemukan kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, Kejati Kalbar membuka kemungkinan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Langkah itu merupakan tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” ujarnya.

Meski begitu, Kejati tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari proses peradilan yang independen.

“Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Wayan menambahkan, sikap resmi Kejati Kalbar akan disampaikan setelah proses kajian terhadap putusan dan pertimbangan majelis hakim selesai dilakukan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar