Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

14 November 2025 10:53 WIB
Satu truk fuso berisi bawang bombay diamankan Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (12/11/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Bea Cukai menggagalkan  penyelundupan lebih dari 30 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (12/11/2025). Barang itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menyebut penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman bawang impor ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Darat langsung bergerak melakukan pengawasan di jalur distribusi dan pelabuhan,” kata Beni.

Hasil pengawasan mengarah pada sebuah truk mencurigakan yang hendak memuat bawang ke Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta. 

Setelah dibongkar, petugas menemukan 1.536 karung bawang bertanda Export Quality Onion Produce of New Zealand dengan total berat 30,7 ton.

“Nilai barang ditaksir Rp768 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp278 juta,” ujar Beni, Jumat (14/11/2025).

Sopir truk kini diperiksa untuk pendalaman kasus. Beni menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas penyelundupan dan melindungi perekonomian nasional dari barang ilegal,” tutupnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar