PETI di Kapuas Hulu Semakin Merusak, Gunakan Alat Berat, Terungkap Setelah Memakan Korban Jiwa

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Polisi mengungkap, kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, yang menewaskan pekerja bernama Kurniawan beberapa waktu yang lalu, menggunakan alat berat.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI itu dipelopori oleh SY. Pekerjanya sebanyak enam orang. Namun Kurniawan yang bernasib malang. Ia tertimpa batu saat alat berat mengeruk tebing bukit. Nyawanya tak bisa diselamatkan.
Insiden ini menyoroti kembali maraknya PETI di wilayah tersebut, terutama penggunaan alat berat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lebih besar dan mematikan.
Kasus PETI menewaskan pekerja ini pun telah ditangani Polres Kapuas Hulu. Barang bukti berupa mesin dan peralatan tambang sudah disita.
"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto.
Selain itu, Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.
Pengungkapan ini bermula dari pengecekan dan monitoring Tim Subnit Lidik Satreskrim pada 13 Juni 2025.
Roberto memaparkan, petugas menemukan satu unit dump truk bermuatan 200 liter solar tanpa dokumen sah di pinggir Sungai Batang Suhaid.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui solar tersebut milik SDR alias SN yang akan dijual kepada HRA alias HR untuk keperluan PETI. Petugas juga menemukan tambahan 400 liter solar di rumah SDR alias SN.
"Barang bukti berupa tiga drum berisi total 600 liter solar dan satu unit dump truck diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Roberto.
Perkara ini disidik berdasarkan LP Nomor: LP/A/24/VI/2025 dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.***
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment