Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Sambas Positif Mengandung Zat Berbahaya

7 Mei 2025 14:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Sambas dan Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, saat menyatakan Ribuan Kosmetik ilegal yang diseludupkan ke Sambas positif mengandung zat berbahaya/ist

SAMBAS, insidepontianak.com – Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan, hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kosmetik ilegal asal Malaysia itu positif mengandung bahan berbahaya.

"Tersangka IAB disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023," katanya, Rabu (7/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas. Ia kedapatan membawa kosmetik ilegal melalui jalur tikus dari Malaysia ke wilayah Paloh, pada 11 Maret 2025.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, membenarkan bahwa kosmetik ilegal tersebut mengandung zat berbahaya. Hasil uji laboratorium menemukan kandungan hidrokinon dan asam retinoat dalam produk tersebut.

“Kedua bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko menimbulkan iritasi hingga kanker,” ujarnya.

Agus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Ia menyarankan agar selalu memeriksa izin edar, kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

“Kalau menemukan kosmetik mencurigakan, segera laporkan ke Loka POM atau Polres Sambas,” imbaunya. (nia)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar