Simpan Sabu di Kost, Pemuda di Sambas Diciduk Polisi

17 Juni 2025 14:04 WIB
DN (22) terduga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sambas. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Polisi menggrebek tempat kost elit di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Minggu (15/6/2025).

Penghuni kos berinisial DN tak bisa mengelak. Polisi menemukan sabu 3,57 gram dalam tas selempangnya.

Alhasil, pemuda 22 tahun itu hanya bisa pasrah. Polisi langsung memasangkan borgol di tanggannya. DN digelandang menuju Mapolres. Akan diproses hukum.

DN sudah lama dicurigai terlibat narkoba. Warga yang resah melapor ke polisi. Dari laporan itu peggerebekan dilakukan.

“Barang bukti tiga plastik klip sabu berhasil kita sita,” ucap Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddy.

DN warga merupakan warga Desa Kubangga. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar