Lahan Warga Sajingan Tersandera Kawasan Hutan, Negara Didesak Turun Tangan!

SAMBAS, insidepontianak.com – Warga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, gelisah. Lahan mereka berstatus kawasan hutan.
Akibatnya, tanah tak bisa disertifikat. Hak milik menggantung di negeri sendiri. Keresahan itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema: Isu Agraria, Kehutanan, dan Batas Negara.
FGD itu digelar Karang Taruna Sajingan Besar. Dihadiri Anggota DPD RI, Maria Goretti. Tokoh adat Sajingan Besar, Libertus, lantang bersuara. Ia menilai pemerintah abai.
“Lahan kami tersandera di tanah sendiri. Pemerintah harus mencabut status kawasan hutan demi keadilan,” tegasnya.
Sajingan Besar dihuni mayoritas masyarakat Dayak Salako dan Dayak Bakati. Mereka sudah tinggal di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. Tembawang dan kebun durian tua menjadi saksi sejarah panjang itu.
“Pemerintah harusnya menghormati tokoh adat. Mereka penjaga perbatasan dan bagian dari NKRI,” lanjut Libertus.
Ketua Karang Taruna Sajingan Besar, Abelnus, menyebut FGD ini wadah aspirasi rakyat menyampaikan keresahan terkait perlindungan lahan masyarakat adat.
“Kami ingin solusi nyata, bukan janji,” ujarnya tegas.
Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL). Selanjutnya akan disampaikan ke kementerian terkait melalui senator Maria Goretti.
Maria menegaskan, persoalan agraria di wilayah perbatasan tak boleh berlarut. Sebab, benyangkut menyangkut hajat hidup orang banyak.
“DPD RI akan terus mengawal agar pemerintah pusat bertindak,” katanya.
Lorensius Tatang dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat menambahkan, penyelesaian harus melalui jalur hukum yang jelas.
“Kami siap membantu pengakuan dan perlindungan wilayah adat,” ujarnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Leave a comment