Pemkab Sambas Tegakkan Tertib Bangunan: 965 Unit Milik PT ANI Diperiksa, Apakah Bermasalah?

23 Oktober 2025 15:10 WIB
Pemeriksaan bangunan milik PT Agronusa Investama (PT ANI) di Kecamatan Sejangkung, Kamis (23/10/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas terus memperkuat pengawasan terhadap bangunan di Sambas untuk menegakkan ketertiban izin dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kamis (23/10/2025). 

Tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan pemeriksaan terhadap ratusan bangunan milik PT Agronusa Investama (PT ANI) di Kecamatan Sejangkung.

Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Sambas, Hermanto, dan Kepala Dinas PMPTSP, Suhendri. Tim mendatangi dua lokasi perusahaan, yakni di Desa Semanga (Kumpai) dan Desa Senabah, untuk memastikan kelengkapan izin serta kesesuaian fisik bangunan.

Dari hasil pendataan, ditemukan 965 unit bangunan dan prasarana yang menjadi objek pemeriksaan terdiri dari 533 unit di Senabah dan 432 unit di Kumpai. Seluruhnya akan diteliti dari aspek teknis dan administratif sesuai aturan perizinan.

Menurut Hermanto, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan perusahaan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bangunan di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Setelah verifikasi selesai, kami akan menghitung nilai retribusi PBG yang menjadi hak daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh proses pemeriksaan rampung dalam waktu satu minggu, agar retribusi PBG bisa segera disetorkan ke kas daerah.

Lebih jauh, Hermanto menegaskan bahwa penertiban bangunan tanpa izin merupakan bagian dari strategi Pemkab Sambas dalam meningkatkan potensi PAD.

"Masih banyak potensi pendapatan dari sektor perizinan bangunan yang belum tergarap maksimal. Karena itu, kegiatan seperti ini akan terus kami intensifkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen menjaga transparansi dan mempercepat layanan perizinan bangunan, sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. 

"Ini demi mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar