Warga Sajingan Besar Minta Pembebasan Kawasan Hutan, Pemkab Sambas Siap Kawal Hingga ke Pusat

29 Oktober 2025 15:13 WIB
Wabup Sambas, Heroaldi bersama Tim PKH Kecamatan Sajingan Besar dan DAD Kecamatan Sajingan Besar saat konferensi pers Audiensi Pembebasan Hutan Kawasan dk Kecamatan Sajingan Besar, Rabu (29/10/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Sajingan Besar terkait pembebasan status kawasan hutan hingga ke pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, usai memimpin rapat dan audiensi bersama Tim Pembebasan Kawasan Hutan (PKH) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar di Ruang Rapat Sekda, Rabu (29/10/2025).

Wabup Heroaldi mengakui, permasalahan antara masyarakat dengan status kawasan hutan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sambas. Ia menyebut, banyak wilayah pemukiman warga yang sejak lama sudah dihuni turun-temurun, justru kini ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan lindung, konservasi, TWA (Taman Wisata Alam), dan hutan produksi. 

"Masyarakat bertanya-tanya, kenapa lahan dan rumah yang sudah mereka tempati sejak zaman nenek moyang kini masuk kawasan hutan. Mereka merasa tidak aman, padahal mereka membayar pajak dan menaati aturan,” ujarnya.

Menurutnya, keresahan masyarakat sangat beralasan. Status kawasan hutan membuat warga sulit mengurus dokumen kepemilikan tanah, bahkan sebagian merasa khawatir tinggal di wilayah yang secara administratif dianggap ilegal.

"Ini membuat masyarakat retak, merasa tidak tenang. Karena itu, kami duduk bersama hari ini mencari solusi terbaik yang bisa menguntungkan semua pihak,” katanya.

Heroaldi menjelaskan, hasil pertemuan menghasilkan beberapa titik temu awal antara pemerintah dan masyarakat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan kawasan hutan berada di pemerintah pusat, bukan di kabupaten.

"Kalau ini kewenangan kabupaten, besok pun sudah saya nyatakan dicabut. Tapi karena ini kewenangan pusat, kami akan kawal persoalan ini hingga ke provinsi dan kementerian terkait,” tegasnya.

Ia juga menyebut, Pemkab Sambas bersama DPRD akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar permasalahan masyarakat adat Sajingan Besar dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.

"Kami bersama Bupati, DPRD, dan seluruh jajaran akan satu suara mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat. Kita ingin masyarakat tenang dan punya kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Sambas juga berencana menyiapkan peraturan daerah (Perda) atau regulasi khusus yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam pengelolaan lahan, tentunya disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan buat regulasi yang berpihak pada rakyat, tapi tetap sesuai konstitusi. Karena Perda direvisi setiap 5 tahun sekali, " katanya. 

Ia menambahkan, Presiden RI juga menegaskan bahwa arah kebijakan nasional tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat. Karena itu, ia berharap proses advokasi ini bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

"Kita ingin semuanya berjalan damai, sesuai jalur hukum. Masyarakat tenang, pemerintah pun bisa bekerja dengan baik. Semoga semua mendapat berkah dan Sambas semakin maju,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar