GTRA Sanggau Targetkan Redistribusi 241 Hektare Tanah untuk Masyarakat

SANGGAU, insidepontianak.com - Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau tetapkan 3.000 subjek dan objek redistribusi tanah untuk masyarakat di sembilan desa dengan total luasan lahan mencapai 241,7 hektare.
Ketetapan tersebut diputuskan dalam sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau, yang digelar oleh Kantor Pertanahan Sanggau pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan mengatakan, objek redistrbusi tanah yang ditetapkan merupakan objek reforma agraria pelepasan kawasan hutan.
Subjek tanah tersebut telah berumur lebih dari 18 tahun serta diprioritaskan untuk aktivitas pertanian atau perkebunan.
"Jadi pada kesempatan ini adalah dibahas dari sisi tersebut sehingga kesempatan ini ada 3000 dengan total luasannya yaitu sekitar 241 hektare yang memang dibahas di kesempatan kali ini 3.000 bidang dan 3.000 sertifikat," kata Chandra Setiawan.
Adapun 3.000 bidang tanah yang dilepaskan dari kawasan hutan sebagain besar merupakan pemukiman masyarakat.
Jumlah tersebut hanya sebagian kecil pemukiman masyarakat di Kabupaten Sanggau masuk area kawasan hutan yang perlu pelepasan kawasan.
"Masih banyak perumahan-perumahan dari perkampungan warga yang memang masih berada di dalam kawasan. Sehingga ini butuh untuk pelepasan kawasan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sanggau untuk mempercepat proses redistribusi tanah untuk masyarakat.
"Kita memang menargetkan paling tidak dalam satu semester ini sudah harus selesai, biar masyarakat itu mendapat kepastian hak atas tanahnya," kata Aswin.
Ia berharap, program redistrbusi tanah untuk masyarakat di Kabupaten Sanggau bisa lebih banyak pada tahun-tahun selanjutnya.
Karena masih banyak tanah masyarakat baik itu area pemukiman, pertanian dan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan.***
Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment