Nongkrong di Jam Kerja, 4 Pegawai di Sanggau Terciduk Razia Gabungan BKPSDM

26 Mei 2025 13:15 WIB
Tim gabungan penegak disiplin pegawai dari BKPSDM, Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Sanggau saat melakukan razia di sejumlah warung kopi pada, Senin (26/5/2025) pagi. (Insidepontianak.com/Ansar)

SANGGAU, insidepontianak.com - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tertangkap basah nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Senin (26/5/2025) pagi.

Empat pegawai itu terjaring dalam razia gabungan penegak disiplin yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melibatkan Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Sanggau.

"Kami masih menemukan tiga ASN dan satu Tekon yang nongkrong pada jam kerja," Plh Kabid Mutasi Promosi dan Pembinaan ASN pada BKPSDM Sanggau, Henky Citra Pembean.

Henky memastikan empat pegawai yang kedapatan nongkrong di warung kopi itu akan diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 4 huruf F tentang Kedisipilan Pegawai.

"Kami ingatkan bahwa razia ini bukan yang terakhir, kami akan terus melakukan razia dadakan tanpa pemberitahuan," tegasnya.***


Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar