5.395 Masyarakat Sanggau Terima Sertifikat Tanah, Bupati Ontot Ingatkan Jangan Digadai!

15 Juli 2025 21:03 WIB
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. (Insidepontianak.com/Ansar)

SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah tahun 2025.

Untuk program PTSL dengan target 2.395 bidang tanah tersebar di 7 desa. Di antaranya Desa Teraju, Desa Peruan Dalam, Desa Meranggau, Desa Balai Tinggi, Desa Kunyil, Desa Baru Lombak, dan Desa Sungai Alai.

Dari 2395 bidang tanah yang telah bersertifikat terdapat 14 aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sanggau, 29 rumah ibadah

Kemudian, untuk program Redistibusi Tanah tahun anggaran 2025, Kabupaten sanggau mendapatkan target 3.000 bidang yang tersebar di sembilan desa.

Desa yang menerima program terdiri dari, Desa Tanggung, Desa Empiyang, Desa Majel, Desa Dosan, Desa Temiang Taba, Desa Bulu Bala, Desa Padi Kaye, Desa Semoncol, dan Desa Subah. Tanah yang diserahkan ini semuanaya merupakan pelepasan dari kawasan hutan.

"Pada hari yang berbahagia ini, kami Bersama bapak Bupati dan didampingi Forkopimda menyerahkan 5.395 Sertifikat untuk masyarakat Sanggau," kata Kepala BPN Sanggau, Chandra Setiawan, Selasa (15/7/2025).

Program PTSL dan Redistribusi Tanah adalah wujud komitmen pemerintah dalam mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Dengan harapan, masyarakat bisa dengan aman dan nyaman mengelola tanahnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran.

"Semoga sertifikat ini dapat bermanfaat dengan baik dan bisa berdampak positif untuk Masyarakat Sanggau," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap, sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di Sanggau.

"Saya yakin BPN dalam mengeluarkan sertifikat ini sangat hati sehingga bisa dipastikan ke depan tidak ada sengketa tanah khususnya yahg telah bersertifikat," kata Yohanes Ontot.

Lalu, Ontot meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Jangan lalu asal gadai," pungkasnya.***


Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar