Mulyadi Tawik: Petani Arang Bakau Harus Dilindungi, Perusahan Nakal Harus Ditindak!

12 Juli 2025 10:46 WIB
Mulyadi Tawik/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang melarang eksploitasi hutan mangrove menuai kekhawatiran serius di kalangan petani arang bakau di Batu Ampar, Kalimantan Barat.

Polemik ini pun direspon Anggota DPRD Kalimantan Barat, daerah pemilihan Kubu Raya-Mempawah, Mulyadi Tawik. 

Ia mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik demi keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat yang telah menggantungkan hidup dari usaha ini secara turun-temurun.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 27 Tahun 2025 menciptakan dilema. Di satu sisi, pelarangan eksploitasi mangrove bertujuan melindungi ekosistem vital ini. 

Namun, di sisi lain, produksi arang bakau adalah denyut nadi ekonomi bagi banyak keluarga di Batu Ampar, jauh sebelum aturan tersebut berlaku.

Ketua PKB Kalbar ini menegaskan aktivitas masyarakat di Batu Ampar tidak menjadi biang keladi utama kerusakan mangrove. Sebab, aktivitas yang dilakukan masih secara konvensional. Tidak mengunakan alat berat. 

Ia justru menuding perusahaan tak berizin yang selama melakukan eksploitasi mangrove di Batu Ampar. Mereka menggunakan alat berat mengeksploitasi mangrobe, dan mengekspor arang secara ilegal tanpa memberikan simbangsih pendapatan daerah. 

"Mereka tak punya izin, menebang menggunakan alat sampai sungai dan ekspor ke luar," ungkap Mulyadi Tawik, kepada insidepontianak.com, Sabtu (12/7/2025). 

Menurut Mulyadi, perusahaan tersebut sebenarnya adalah biang dari pengrusakan lingkungan sebenarnya yang harus ditindak.

Disisi lain, mereka tak memberi kesejahteraan bagi masyarakat karena membeli arang masyarakat dengan murah.

Bahkan, yang memprihatinkan, ekspor dilakukan secara ilegal ke luar negeri, tidak menyumbang pemasukan bagi daerah.

Menurutnya, jika memang kebijakan baru ditetapkan, Mulyadi Tawik menekankan implementasi aturan baru ini tidak bisa dilakukan serta merta, melainkan harus secara bertahap sambil melakukan sosialisasi. 

Ia mengusulkan Pemkab Kubu Raya langkah-langkah seperti pembatasan areal yang digarap masyarakat dan penerapan sistem tebang tanam. 

Dengan demikian, mata pencarian masyarakat tidak terhenti secara permanen, sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan mangrove.

"Juga penting bagi pemerintah menyiapkan lapangan kerja baru supaya denyut perekonomian masyarakat tetap bergerak," ungkapnya. 

Sementara menyikapinya kasus pengamanan 84 ton arang bakau oleh TNI AL, Mulyadi Tawik mendesak Gakkum untuk segera mengumumkan perusahaan pemilik barang tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar