Usulan DOB Ketapang ke Pusat Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD Kalbar, Rasmidi: Kita Kawal!

KETAPANG, insidepontianak.com - Harapan Kabupaten Ketapang untuk dimekarkan menjadi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin terang.
Upaya pemekaran ini kini hanya menunggu persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar sebelum melangkah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun tiga DOB yag diusulkan adalah Jelai Kendawangan Raya, Hulu Air, dan Matan Hulu. Apabila, usulan pemekaran ini disetujui, Kabupaten Ketapang yang semula satu akan menjadi empat kabupaten. Jika ditambah Kayong Utara akan memenuhi syarat pembentukan Provinsi Baru.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, yang juga anggota DPRD Dapil Ketapang-Kayong Utara, Rasmidi, menjelaskan bahwa usulan tiga DOB Ketapang telah melalui masa evaluasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar.
"Kita baru saja rapat kemarin, bersama Biro Pemerintahan dan Asisten I Setda Kalbar, menyatakan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Rasmidi.
Hanya saja, berdasarkan Pasal 37 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, usulan DOB tersebut masih memerlukan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi. Barulah, usulan ini dapat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
"Karena DPRD Ketapang dan Bupati Ketapang lebih dulu memberikan persetujuan mereka, dan saat ini kita masih menunggu persetujuan Gubernur," ungkapnya.
Adapun mekanismenya, Gubernur akan menyurati DPRD provinsi, dan jika ada surat persetujuan gubernur, barulah akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Kalbar. "Tanpa itu, dikirim ke Kementerian pun hanya diterima tapi sifatnya hanya tercatat," tegasnya.
Rasmidi menyebut, pemekaran wilayah ketapang merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat wilayah Kabupaten Ketapang memiliki wilayah yang luas mencapai 31.588 km2.
Dengan pemekaran, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangkit, karena rentang kendali pemerintahan dapat diperpendek, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan pembangunan dapat merata.
Saat ini, pemerintah pusat memang masih melakukan moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak tahun 2014 dan belum dicabut sampai saat ini.
Namun demikian, Rasmidi berharap usulan Ketapang dapat segera masuk dalam daftar penilaian pusat. Sehingga ketika dibuka maka akan jadi penilaian.
Terlebih lagi, saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penting, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Besaran Penataan Daerah.
RPP ini akan mengatur standar ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota, serta mekanisme teknis pemekaran. Setelah RPP ini tuntas, barulah pusat akan melakukan penilaian selektif terhadap usulan DOB yang masuk.
"Kami terus mendorong agar usulan Ketapang bisa segera masuk dalam kelompok penilaian pusat begitu RPP-nya jadi," tutur Rasmidi.
Rasmidi juga mengapresiasi keseriusan Bupati Ketapang dan jajaran pemerintah daerah yang mengusulkan pemekaran ini. Ia menekankan bahwa tidak ada kepentingan politik di baliknya, melainkan murni untuk kepentingan daerah.
"Kita berharap ini berjalan lancar. Dalam waktu dekat kami akan tindak lanjut sampai barang ini sampai ke Kementerian," pungkasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment