Dua Pengedar Sabu di Tebas Diringkus, 8 Paket Plastik Siap Edar Diamankan!

SAMBAS, insidepontianak.com – Dua warga Tebas ditangkap polisi karena terduga penyalahgunaan narkotika di rumahnya, di Dusun Mawar Kecamatan Tebas, Kamis dini hari, (17/7/2025).
Keduanya tak berkutik. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti dan langsung digelandang ke Mapolres Sambas.
Dalam penggerebekan tersebut menurut Kasatresnarkoba Iptu Edy Sutrisno ada 8 paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga shabu siap edar.
"Berat bruto 44,20 gram," kata Edy Sutrisno.
Polres Sambas dalam komitmennya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mereka pun mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasikepada pihak Kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment