Reklamasi dan Tersus Ilegal PT AJK: Mengeruk Untung Menghindari Pajak

26 Mei 2025 22:04 WIB
Ilustrasi - Terminal khusus dan lahan reklamasi PT AJK disegel KKP. (Insidepontianak.com/Radit) )

PONTIANAK, insidepontianak.com - Reklamasi dan terminal khusus ilegal milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Teluk Batang, Kayong Utara, bukan sekadar persoalan pelanggaran izin. Tapi menyingkap lemahnya pengawasan, berpotensi merugikan negara, akibat zero pajak dari aktivitas ekonomi tak terdaftar.

Selama tiga tahun, sejak 2022, proyek ini dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas, hingga akhirnya disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan KKP. Tapi di sisi lain, ia mempertanyakan pelanggaran ini kenapa bisa berlangsung begitu lama? Siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran tersebut?

"Makanya kita pertanyakan juga bagaimana pengawasan yang dilakukan instansi terkait selama ini?" tanya Amin menyuarakan keprihatinannya.

Legislator NasDem itu pun mendorong pihak berwenang tak sekedar melakukan penyegelan. Tapi harus mendalami kasus ini lebih jauh. Sebab, tarsus ilegal tersebut sudah beroperasi melakukan bongkar muat dan menjadi tempat bersandar kapal ASDP mengangkut penumpang rute Rasau Jaya-Teluk Batang.

Sementara di lahan reklamasi juga sudah berdiri gudang semen cukup besar. Kegiatan bisnis tapa legalitas berpotensi merugikan daerah di sektor pajak.

“Kami meminta aparat mengaudit kerugian daerah yang lost dari sektor pendapatan pajak akibat operasional ilegal ini. Jangan hanya mau untung," desaknya.

Aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang, serta membawa pelaku kejahatan ekonomi dan pihak-pihak yang memfasilitasinya ke meja hijau.

Tindakan tegas dan transparan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kepatuhan hukum di wilayah pesisir dan laut.

Tak Ada Izin PKKPRL

Melansir dari berbagai sumber, PT AJK melakukan reklamasi dan membangun terminal khusus di sekitar muara laut Teluk Batang, dimulai sejak tahun 2022.

Proyek ilegal itu akhirnya terkuak setelah Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, dibawah Kementerian Perikanan dan Kelautan, turun melakukan pengawasan.

Mereka menemukan kegiatan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare milik PT AJK, tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Setelah kita temukan indikasi pelanggarannya, kegiatannya langsung kami hentikan," kata Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, Minggu (25/5/2025).

Izin PKKPRL sangat krusial untuk memastikan setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut seperti pembangunan dermaga, reklamasi, instalasi kabel bawah laut, hingga wisata bahari, agar aktivitasnya tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain. 

Izin PKKPRL sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada PT AJK atas pelanggaran perizinan, masih sebatas penyegelan, sebagai peringatan agar tidak ada lagi kegiatan di lahan reklamasi dan tarsus ilegal itu.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan potensi sanksi yang akan diterapkan berupa denda administratif," lanjut Bayu. 

PT AJK merupakan milik pengusaha H Marhali. Hingga saat ini, ia belum memberikan tanggapan atas penyegelan di lahan reklamasi dan tersusnya.

Insidepontianak.com, telah mencoba melakukan konfirmasi dengan mencoba datang menemuinya secara langsung di kediamannya Teluk Batang. Tapi, yang bersangkutan tidak ditempat. Upaya konformasi melalui telepon juga terus dilakukan.***


Penulis : Andi Ridwansyah/Fauzi/berbagai sumber
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar