Polresta Pontianak Ringkus Pembacok Remaja 14 Tahun
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polresta Pontianak meringkus pelaku pembacokan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa sadis itu terjadi pada Rabu (17/12/2025). Pelakunya MS (32). Ia diringkus saat bercokol di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Pontianak. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengatakan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur,” tegas Ipda Haris.
Pembacokan itu bermula saat sekelompok orang dikejar tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit.
Situasi memanas ketika salah satu pelaku, MS alias I, turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke RS Antonius Pontianak untuk penanganan lanjutan.
Peristiwa ini diketahui keluarga korban setelah menerima telepon dari kerabat yang mengabarkan kondisi korban sedang menjalani perawatan medis.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk diproses secara hukum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment