Petani Kapuas Hulu Pertanyaan Realisasi Perda Tata Kelola dan Niaga Kratom

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Petani Kratom di Kapuas Hulu mempertanyakan realisasi peraturan daerah (Perda) Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom.
Petani kratom juga mempertanyakan bagaimana porsi perda tersebut terhadap keberpihakan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.
Petani kratom Kapuas Hulu, Mulyadi mengatakan selama ini tanaman kratom menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat dalam menopang kebutuhan keluarga.
Namun, karena belum adanya payung hukum, maka harga kratom selama ini tidak berpihak kepada petani di tingkat bawah.
"Selama ini harga kratom tidak stabil dan lebih menguntungkan para tengkulak, tapi karena kebutuhan ekonomi seberapapun harga kratom masyarakat tetap menjualnya," kata Mulyadi, kepada Insidepontianak, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (29/04/2025).
Mulyadi berharap Perda terkait tata kelola dan tata niaga kratom segera diterapkan, dengan harapan berpihak kepada petani kratom dan mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Sebenarnya potensi kratom ini bisa dikelola oleh BUMD, sehingga bisa terkontrol oleh Pemda," ucapnya.
Sebagai informasi, untuk saat ini harga daun kratom di tingkat petani untuk daun basah sekitar Rp5 ribu per kilogram, sedangkan daun kering (remahan) kisaran harga Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per kilogram.
Hal senada disampaikan, Sumarni salah satu ibu rumah tangga yang menguntungkan hidupnya dengan tanaman kratom berharap pemerintah dan dan pihak DPRD Kapuas Hulu serius dalam pengembangan potensi kratom.
"Kami masyarakat kecil ini berapa pun harga kratom tetap kami jual, untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata Sumarni.
Sumarni berharap agar Perda tata kelola dan tata niaga kratom segera diterapkan.
Sebagai informasi, Tahun 2024, pihak DPRD Kapuas Hulu telah mengusulkan tiga Raperda yakni Raperda tentang tata kelola dan niaga kratom, tata kelola inventarisir barang milik daerah serta tata kelola penanaman modal daerah.
Dari ketiga Raperda itu, yang sangat menonjol yaitu tentang tanaman kratom.
Sampai saat ini masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana realisasi dari peraturan daerah tersebut.
Disisi lain, pihak DPRD Kapuas Hulu belum menyampaikan secara resmi ke publik realisasi peraturan daerah tersebut dan kapan bisa diterapkan.
Terkait persoalan tersebut, ketika dihubungi Insidepontianak.com, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid belum memberikan keterangannya.(tim)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment