Curi Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Diamankan Polisi

SAMBAS, insidepontianak.com – Dua pria masing-masing berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas setelah kedapatan mencuri telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas pengambilan telur penyu di area konservasi pada Rabu (23/7/2025).
Petugas segera menuju lokasi dan mendapati dua pelaku sedang membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Keduanya diamankan saat berada di area penyeberangan Sungai Sumpit, dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
"Telur penyu tersebut akan dijual ke masyarakat seputaran Kecamatan Paloh," ungkap AKP Rahmad.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, ratusan telur penyu yang disita telah dikembalikan ke kawasan konservasi untuk ditetaskan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment