Diduga Tilap Dana Desa, Dua Kades di Bengkayang Ditahan Kejari

BENGKAYANG, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menahan dua kepala desa (kades) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kedua kades tersebut adalah AT, Kepala Desa Malo Jelayan, dan PS, Kepala Desa Suka Damai. Keduanya langsung digelandang ke Rutan II B Bengkayang.
Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat selama pemeriksaan awal.
"AT diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan PS disangkakan melakukan perbuatan serupa tahun 2022,"ungkapnya.
Atas perbuatannya negara dirugikan. Namun, total kerugian ini belum diumumkan Kejaksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bengkayang untuk 40 hari kedepan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment