PN Sambas Vonis Kurir Sabu Jaringan Internasional Penjara Seumur Hidup, Sopirnya 17 Tahun Bui

SAMBAS, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Sambas, menjatuhkan vonis tegas kepada dua warga Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi bagian dari sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
Kedua terdakwa, R (54) dan L (32), terlibat dalam upaya pengiriman 10 kilogram sabu melalui jalur perbatasan di Kabupaten Sambas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas, sebelumnya, menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika," ungkap JPU Muhammad Abrar Pratama.
Dalam jaringan ini, R berperan sebagai penghubung utama dengan bandar di Malaysia. Sementara L adalah sopir yang bertugas mengangkut barang haram tersebut.
Penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Hasil persidangan mengungkap bahwa ini bukan kali pertama keduanya menjalankan misi haram tersebut.
Pada 25 Januari 2025, mereka berhasil menyelundupkan sabu dari Aruk ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Atas keberhasilan itu, R menerima imbalan sebesar 7.000 ringgit Malaysia, dan memberikan Rp20 juta kepada L sebagai upah.
Namun, aksi kedua mereka pada 12 Februari 2025 gagal total. Tim BNNP Kalimantan Barat berhasil menangkap keduanya di Desa Galing, Sambas, dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang menjadi bukti kuat.
Meskipun JPU menuntut hukuman seumur hidup untuk keduanya, majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda.
R divonis seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, L, yang berperan sebagai sopir, hanya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keputusan ini menuai sorotan JPU. Karena hakim menilai peran L "hanya" sebagai sopir, meskipun ia sadar penuh sedang mengangkut narkoba dalam jumlah besar.
Putusan ini dianggap menimbulkan pertanyaan tentang disparitas hukuman dalam kasus narkoba, di mana peran "kurir" seringkali dianggap lebih ringan, padahal mereka merupakan bagian integral dari rantai pasok sindikat.
"Hakim menilai L 'hanya' berperan sebagai sopir, meski sadar sedang mengangkut narkoba," kata Abrar, mengutip pertimbangan hakim.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment