Pria di Badau Diringkus Polisi, Jual 3 Wanita ke Malaysia Dijanjikan Kerja Nyatanya Dipaksa Jadi PSK, 1 Korban di Bawah Umur

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Pria berinisial FS di Badau, Kapuas Hulu, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan orang.
FS diduga menjual tiga wanita ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial. Satu di antara dari tiga korban itu, masih di bawah umur.
Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024. Pihak keluarga segera melapor ke Polres Kapuas Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim bersama BP3MI Kalimantan Barat, Imigrasi Kapuas Hulu, dan masyarakat setempat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tak butuh lama, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025).
Modus Pelaku
Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, FS menjanjikan pekerjaan kepada tiga korban sebagai pelayan toko atau rumah makan di Kuching, Malaysia.
Namun, setibanya di sana, ketiganya justru dijual kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL, seharga RM3.000 atau sekitar Rp10,5 juta.
WL kemudian menjual kembali para korban kepada orang lain berinisial XX. Para korban disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan alasan melunasi utang fiktif sebesar RM2.000.
"Tersangka FS mengakui perbuatannya. Uang hasil perdangangan orang ini digunakannya untuk keperluan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor," jelas Iptu Rinto Sihombing.
Pelaku Diancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ancaman hukuman ini dapat ditambah sepertiga karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur. Polres Kapuas Hulu juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan telepon genggam milik tersangka.
"Saat ini, ketiga korban yang berasal dari Kapuas Hulu dan Sintang telah dipulangkan kepada keluarga mereka," jelasnya.
Kasus ini diharap jadi pembelajaran. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Ia pun menegaskan komitmen Polri memberantas kasus perdagangan orang.***
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment