DPRD Kabupaten Landak Setujui Dua Raperda Usulan Pemkab

LANDAK, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Landak menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak.
Kedua raperda tersebut adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menjelaskan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak sangat penting.
Regulasi itu nantinya akan menjadi payung hukum untuk penyesuaian struktur OPD, merespons bertambahnya kementerian dan lembaga.
"Jadi kami mencoba menggabungkan yang serumpun, memisahkan yang terlalu berat, jadi ada (OPD) yang dipecah menjadi dua dinas," ujar Karolin.
Selain itu, Karolin juga menjelaskan urgensi usulan Raperda RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2025.
RPJMD itu disusun dengan menyelaraskan program-program pemerintah daerah dengan program strategis nasional.
"Pemerintah daerah harus mendukung penuh program-program strategis nasional," tambahnya, merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri.
Karolin berharap penyelarasan ini dapat memastikan program-program yang dijalankan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.***
Penulis : Wahyu
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment