Parah! 2.100 Penduduk Kapuas Hulu Tak Milik KTP Elektronik

30 September 2025 15:17 WIB
Caption: Ilustrasi KTP elektronik - Istimewa.

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mencatat jumlah penduduk di wilayah Kapuas Hulu yang wajib KTP elektronik Tahun 2025 sebanyak 204.876 jiwa, namun 2.100 jiwa diantaranya belum memiliki KTP elektronik. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu, Usmandi menjelaskan dari jumlah wajib KTP elektronik itu sudah 202.776 jiwa yang sudah melakukan perekaman. 

"Jumlah 2.100 jiwa itu belum melakukan perekaman dan ada 36 jiwa usia di bawah 17 tahun belum bisa cetak KTP elektroniknya meskipun sudah melakukan perekaman," kata Usmandi, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (30/09/2025). 

Usmandi menyebutkan secara umum berdasarkan Data Kabupaten Bersih (DKB) 1 Tahun 2025, total jumlah penduduk Kapuas Hulu mencapai 278? 428 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 143. 106 jiwa dan perempuan 135.322 jiwa. 

Dari jumlah tersebut, tercatat dalam total kartu keluarga sebanyak 92.769 terdiri dari 75.569 kepala keluarga dan perempuan mencapai 17.200 jiwa. 

Selain itu, wajib akta kelahiran usia 0-18 tahun mencapai 78.770 orang anak, sudah memiliki akta Kelahiran sebanyak 78.766 orang anak.

Sedangkan, yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun sebanyak  4 orang anak. 

Usmandi juga menyebutkan jumlah wajib Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 73.483 orang anak, sudah memiliki 73.442 orang anak dan belum memiliki KIA sebanyak 41 orang anak. 

Untuk kepemilikan Identitas Kependudukan Degital (IKD) mencapai 6.680 orang atau 3,34 persen dan 
target PKS pemanfaatan data Kependudukan 5 perangkat daerah, serta sudah ditanda tangani MOU PKS 13 Perangkat Daerah atau  260 persen dalam proses siap ditanda tangani MOU PKS 2 Perangkat Daerah.

"Kami terus berupaya melakukan pelayanan baik di tingkat kabupaten atau di kantor juga dilakukan pelayanan jemput bola di kecamatan dan desa," jelas Usmandi. 

Akan tetapi, untuk pelayanan di kecamatan dan desa dengan sistem jemput bola, petugas Dukcapil Kapuas Hulu hanya bisa melakukan perekaman, sedangkan cetak KTP elektronik tetap berada di Kantor Dinas Dukcapil Kapuas Hulu. 

Usmandi berjanji pelayanan jemput bola akan terus dilakukan, meskipun anggaran mengalami pemotongan dampak adanya kebijakan efesiensi anggaran. 

"Kita juga berharap masyarakat yang belum memiliki atau belum merekam KTP elektronik untuk proaktif, apakah itu mendatangi Kantor Dukcapil ataupun mengikuti pelayanan di kecamatan dan desa," pungkasnya. (*). 

 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar