PETI di Kapuas Hulu Makin Masif hingga 19 Kecamatan, Kapolres: Segera Hentikan!
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pemda Kapuas Hulu mencatat aktivitas Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) makin masif hingga merambah 19 kecamatan.
Persoalan PETI ini pun viral di media sosial, bahkan isu penertiban besar-besaran oleh aparat penegak hukum menjadi perbincangan hangat publik.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas PETI di wilayah Kapuas Hulu dilakukan di bantaran sungai, daratan bahkan aktivitas PETI di salah satu desa menggunakan alat berat dengan dalih sudah mengantongi IPR.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menegaskan bahwa terkait penertiban PETI bisa kapan saja dilakukan.
Ia mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas PETI dan beralih kepada kegiatan lainnya.
"Kita tetap tegak lurus dengan apa yang digariskan pemerintah, bahwa PETI dilarang," kata AKBP Roberto singkat, ketika dihubungi Insidepontianak, di Putussibau, Senin (19/01/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyebutkan pihaknya sudah memetakan lokasi aktivitas PETI di Kapuas Hulu.
Berdasarkan catatan 2026 ini, dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu, 19 kecamatan merupakan lokasi PETI, yakni di Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu, Seberuang, Suhaid, Semitau, Jongkong, Bunut Hilir, Boyan Tanjung, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Mentebah, Kalis, Putussibau Selatan, Bika, Empanang, Puring Kencana, Putussibau Utara dan Kecamatan Selimbau.
Sedangkan, empat kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu dan Kecamatan Embaloh Hilir bebas dari aktivitas PETI.
Menurut Budi, sampai saat ini sudah 3 lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah terbit, sedangkan 19 IPR masih dalam proses di Pemprov Kalimantan Barat.
Disisi lain, Wilyah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan di Kapuas Hulu seluas 6.890 hektare dengan usulan penambahan WPR seluas 8.994 hektare.
"Pemda hanya bisa memfasilitasi usulan WPR, sedangkan untuk IPR kewenangan ada di Pemprov Kalbar," jelasnya.
Budi menjelaskan Pemda terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengurus perizinan pertambangan.
"Kita sudah sosialisasi dan memberikan edukasi terkait dampak PETI, makanya kita membantu masyarakat memfasilitasi untuk pengurusan perizinan khusus usulan WPR sesuai ketentuan, sedangkan penerbitan kewenangan aparat penegak hukum," jelasnya.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja PETI yang engan disebutkan namanya, menuturkan sulitnya mendapatkan pekerjaan saat ini, disisi lain kebutuhan hidup di Kapuas Hulu semakin tinggi.
"Tidak ada solusi konkret dari pemerintah dan aparat, masyarakat mau kerja apa, kalau pun untuk perizinan sangat sulit didapatkan, tapi kalau perusahaan tambang pemerintah cepat kasih izin," kesalnya.
Dia pun meminta jika PETI ingin diterbitkan, aparat jangan tebang pilih, sebab selama ini, kata dia, yang menjadi korban hanya para pekerja masyarakat biasa.
"Terus terang isu penertiban ini membuat kami terpukul, kalau pun benar-benar terjadi, paling-paling rakyat kecil jadi tumbal, sementara para Bos melenggang, padahal ini sudah bukan rahasia umum lagi," pungkasnya.(*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -
Tags :

Leave a comment