Simpan 14 Paket Sabu, Pria Senja di Sambas Diciduk Polisi

SAMBAS, insidepontianak.com - Sudah berumur, eh malah masih main barang haram. Alhasil, lelaki 57 tahun di Sambas berinisial S akhirnya berurusan dengan hukum, karena terciduk polisi memiliki 14 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan, S ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga di Kecamatan Tebas, yang resah karena peredaran narkoba kian marak.
Laporan itu segera ditindak lanjuti. Anggota pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan sesorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Selanjutnya, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan sesorang berinisial S," kata Iptu Agus Trimarsono.
Usai diamankan, S selanjutnya digeledah. Barang bukti tak ditemukan di badan dan di pakaiannya. Kemudian, anggota menggeledah rumahnya.
"Saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah inilah ditemukan 14 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,59 gram," jelasnya.
Barang bukti itu membuat S tak dapat mengelak. Ia akhirnya mengaku semua barang haram itu miliknya. Polisi pun segera memborgol kedua tangannya.
S lantas digelandang ke Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Agus Trimarsono.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment