Cegah Konflik Nelayan Lokal dan Cantrang, Dewan Kalbar Roby Dorong Penguatan Pengawasan Laut

1 Mei 2025 20:50 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Roby Nazarudin. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Roby Nazarudin mendorong agar fungsi pengawasan instansi terkait di sektor perikanan dan kelautan diperkuat. 

Menurut Roby, langkah tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran, yang dapat memicu konflik antara nelayan lokal dengan nelayan cantrang. 

Sebagaimana diketahuinya, konflik antara nelayan lokal dan nelayan cantrang telah terjadi dan berujung pada pembakaran kapal cantrang di laut Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2024. 

Penyebab konflik ini karena aktivitas nelayan cantrang yang memasuki zona yang dilarang. Sementara mereka hanya dibolehkan beroperasi dengan kedalaman lebih dari 12 mil dari tepi pantai. 

Legislator PKB Kalbar itu mengaku menerima informasi nelayan lokal masih kerap menemukan aktivitas cantrang yang beroperasi di luar aturan. Karena itu, fungsi pengawasan yang mesti diperkuat. 

Menurut Roby fungsi pengawasan ini melibatkan banyak instansi. Pertama, ada di PSDKP, Polairud, TNI AL, dan Pemda/Pemprov.

"Idealnya, pengawasan ini bisa dilakukan secara terkoordinasi antara PSDKP, Polairud, TNI AL, dan Pemda," katanya. 

Namun memang, kendala utama karena jumlah kapal pengawas yang minim, kurangnya patroli, hingga lemahnya koordinasi antarinstansi.

"Kadang ada juga faktor 'pembiaran' karena kepentingan tertentu, "ucapnya. 

Wakil rakyat dari dapil Kota Pontianak itu menilai, perlu adanya penguatan patroli laut secara terjadwal di zona rawan seperti perairan Kubu Raya, Mempawah dan Sambas. 

"Instansi tadi, perlu melakukan patroli rutin, bukan hanya saat ada laporan," pesannya. 

Di samping itu, mereka juga harus diperkuat dengan saran dan perasarana yang memadai. Misalnya kapal cepat dan radar laut untuk mendeteksi kapal asing masuk wilayah terlarang.

"Kita harapkan juga dukungan teknologi melalui sistem monitoring kapal bisa dimiliki. Semua kapal ukuran besar (termasuk cantrang), wajib memasang vessel monitoring system (VMS) atau automatic identification system (AIS)," katanya. 

Dengan cara ini, maka PSDKP bisa memantau dari darat posisi kapal 24 jam. Sehingga, jika terdeteksi kapal cantrang masuk wilayah terlarang, bisa langsung ditindak. 

Dan yang paling penting, sanksi tegas harus diberikan kepada kapal cantrang yang beroperasi di luar zona wilayah agar bisa memberi contoh efek jera. 

"Terapkan sanksi maksimal, misalnya pencabutan izin, denda besar, bahkan penyitaan kapal jika terbukti melanggar," katanya. 

Terakhir, dia juga mendorong agar edukasi kepada nelayan cantrang juga harus dilakukan, dan jaringan nelayan pengawas dibentuk. Tujuannya, untuk mendukung kerja instansi terkait melakukan pengawasan. 

"Ketika melihat kapal cantrang masuk di wilayah yang dilarang, bisa melaporkan ke posko terdekat," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar